Terdakwa
MF memiliki sawah yang berdekatan dengan saksi korban SM yang dipisahkan oleh
pematang sawah.pada suatu hari Terdakwa MF menyemprot rumput dengan racun
rumput di pematang sawah miliknya yang berdekatan sawah Korban SM. Pada saat
melakukan penyemprotan saat itu angin bertiup kencang, sehingga mengenai
tanaman padi yang ditanam oleh Saksi korban SM.
Akibatnya tanaman padi saksi
korban SM mengalami kerusakan, dimana dari 10 hektar sebanyak 3 petak sebagian
tanaman padi rusak sedangkan yang 1 petak tanaman padi mati keseluruhan dan
akibatnya saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta rupiah;
Saksi Korban SM
melaporkan kepihak kepolisian dan akhirnya Terdakwa MF di ajukan kedepan
persidangan oleh jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 460
ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum atas
perbuatan Terdakwa MF mengajukan tuntutan pidana penjara selama 5 bulan, dan
tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan pidana selama 3 Bulan (lihat di
Putusan No 61/PID.B/2010/PN.SKG tanggal 06 mei 2010).
Terdakwa mengajukan upaya hukum
banding atas putusan Pengadilan negeri tersebut. Pengadilan Tinggi yang
memeriksa perkara tersebut ternyata menguatkan putusana pengadilan negeri (lihat
di Putusan No : 207/PID/2010/PT.MKS tanggal 31 Agutus 2010).
Terdakwa kembali mengajukan upaya
hukum kasasi atas putusan pengadilan Tinggi tersebut. Dan Akhirnya Mahkamah
Agung pada tanggal 28 Februari 2011 menjatuhkan putusan no 179 K/PID/2011 yang
pada pokoknya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana
sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Yang menjadi suatu pokok
permasalahan adalah apakah perbuatan terdakwa MF
yang menyemprot racun rumput di pematang sawah miliknya yang mengakibatkan
tanaman padi saksi korban MD itu termasuk kategori ”merusak barang”?
Tinjauan Yuridis
Dari kasus tersebut diatas.
Terdakwa di ajukan ke persidangan yaitu dalam dakwaan tunggal melanggar pasal
406 ayat (1) KUHP. Pasal 406 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai
berikut :
1. Unsur
Barangsiapa;
2. Unsur Dengan Sengaja dan Melawan Hukum
Menghancurkan, Merusak, membikin tak tadap dipakai atau menghilangkan barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
Dalam Perkara pidana untuk
menentukan seorang Terdakwa bersalah atau tidak haruslah dilihat apakah
terdakwa tersebut memenuhi unsur dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut
umum. Selain memenuhi seluruh unsur tersebut untuk meminta pertanggung jawaban
seorang terdakwa harus dilihat pula apakah pada diri terdakwa di ketemukan alasan
pembenar atau pemaaf.
Dari kasus tersebut diatas jelas
pelakunya yaitu Terdakwa MF dan benda yang rusak yaitu tanaman padi 4 petak
dengan kerugian sekitar Rp 2 juta. Apakah
Perbuatan terdakwa yang menyemprot pematang sawah miliknya yang mengakibatkan tanaman
padi milik saksi korban memenuhi Unsur ”dengan sengaja dan melawan Hukum”
untuk merusak benda dalam hal ini Tanaman padi milik saksi korban;
Dengan Sengaja (opzet) dalam ilmu hukum adalah kehendak untuk melakukan atau tidak
melakukan tindakan-tindakan seperti yang dilarang atau diharuskan dalam
undang-undang (Van Hattum, dalam P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana
Indonesia, Citra Aditya Bakti, hal 280);
Menimbang, bahwa kesengajaan
(opzet) dibagi menjadi 3 (tiga) macam yaitu : Kesatu kesengajaan
yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk). Kedua
kesengajaan yang bukan mengadung suatu tujuan, melainkan disertai kenisyafat
bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn)
atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian. Ketiga Kesengajaan
sebagai mana yang kedua akan tetapi dengan disertai keinsyafan hanya ada
kemungkianan (bukan kepastian) bahwa suatu akibat akan terjadi (opzet bij
mogelijkheids-bewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan kemungkian.(Prof.
Dr. Wiryono Projodikoro, SH, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama
hal 66)
Menimbang, bahwa yang dimaksud
melawan hukum adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum yang berlaku atau
bertentangan dengan hak atau wewenang, meskipun dapat disimpulkan bahwa pada
akhirnya dapat pula yang berhubungan dengan hak atau wewenang juga bertentangan
dengan hukum;
Dalam Pertimbangan putusan
Pengadilan Negeri No 61/Pid.B/2010/PN.SKG jo Putusan pengadilan tinggi Nomor
207/PID/2010/PT.MKS berpendapat bahwa ” perbuatan terdakwa yang menyemprot
menggunakan cairan racun dengan cara mengangkat tinggu ujung semprotannya patut
di sadari oleh terdakwa, bahwa cairan racun yang keluar dari ujung semprotan
terbawa angin sehingga mengenai tanaman padi saksi Korban SM yang akhirnya mati
dan menimbulkan kerugian sekitar Rp 2 Juta merupakan ”Kesengajaan akan kemungkinan akan terjadi yang melawan hukum”.
Jadi Judex factie berpedapat perbuatan Terdakwa merupakan unsur ”dengan sengaja
kategori ketiga”;
Mahkamah Agung ternyata
berpendapat lain atas kasus tersebut. Dalam putusan Nomor 179 K/PID/2011
tanggal 28 Februari 2011 menyatakan petimbagan Judex factie tidak memadahi (onvoldoende
gemotiveerd) untuk mengkategorikan adanya kesengajaan terdakwa untuk membinasakan
tanaman milik orang lain;
Fakta hukum tidak terbantahkan
Terdakwa menyemprotkan eacun rumput di sawahnya sendiri dan merambat ke tanaman
orang lain sehingga terjadi kerusakan pada tanaman orang;
Pengertian ”Sengaja” harus
ditujukan kepada objek yang dirusak, oleh karena perbuatan terdakwa dilakukan
ditanah sendiri tidak dapat di kategorikan merusak tanaman orang lain, selain
itu ”perbuatan Sengaja” itu harus ada motif kenapa orang itu melakukan
perbuatan itu, naman perkara ini motif tidak terungkap;
Penyemprotan di areal sawah
sendiri namun karena adanya angin sehingga racun mengarah ke sawah orang lain,
seyogyanya harus dianggap sebuah ”KELALAIAN”. Tetapi perlu diingat bahwa
Kelalaian tidak tercantum dalam pasal yang didakwakan oleh penuntut umum;
Kaidah Hukum
- Pengertian ”Sengaja” harus dimaknai perbuatan
ditujukan kepada objek yang dirusak;
- Suatu Perbuatan Sengaja harus ada motivasi yang
melatarbelakangi perbuatan itu;
- Kelalaian terdakwa tidak memenuhi unsur ”dengan
sengaja” dan ”melawan hukum”.
Sumber : Majalah Varia Peradilan
tahun XXVII no 311 tahun 2011
Posting Komentar