Image and video hosting by TinyPic
SELAMAT DATANG DI LEMBAGA BANTUAN HUKUM BARISAN AKTIVIS KEADILAN INDONESIA

KELALAIAN TERDAKWA Bukan merupakan Unsur ”KESENGAJAAN” dan ”MELAWAN HUKUM”




Kasus Posisi :
     Terdakwa MF memiliki sawah yang berdekatan dengan saksi korban SM yang dipisahkan oleh pematang sawah.pada suatu hari Terdakwa MF menyemprot rumput dengan racun rumput di pematang sawah miliknya yang berdekatan sawah Korban SM. Pada saat melakukan penyemprotan saat itu angin bertiup kencang, sehingga mengenai tanaman padi yang ditanam oleh Saksi korban SM.
Akibatnya tanaman padi saksi korban SM mengalami kerusakan, dimana dari 10 hektar sebanyak 3 petak sebagian tanaman padi rusak sedangkan yang 1 petak tanaman padi mati keseluruhan dan akibatnya saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta rupiah;
Saksi Korban SM melaporkan kepihak kepolisian dan akhirnya Terdakwa MF di ajukan kedepan persidangan oleh jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 460 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum atas perbuatan Terdakwa MF mengajukan tuntutan pidana penjara selama 5 bulan, dan tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan pidana selama 3 Bulan (lihat di Putusan No 61/PID.B/2010/PN.SKG tanggal 06 mei 2010).
Terdakwa mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan negeri tersebut. Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara tersebut ternyata menguatkan putusana pengadilan negeri (lihat di Putusan No : 207/PID/2010/PT.MKS tanggal 31 Agutus 2010).   
Terdakwa kembali mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan pengadilan Tinggi tersebut. Dan Akhirnya Mahkamah Agung pada tanggal 28 Februari 2011 menjatuhkan putusan no 179 K/PID/2011 yang pada pokoknya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Yang menjadi suatu pokok permasalahan adalah apakah perbuatan terdakwa MF yang menyemprot racun rumput di pematang sawah miliknya yang mengakibatkan tanaman padi saksi korban MD itu termasuk kategori ”merusak barang”?  
Tinjauan Yuridis
Dari kasus tersebut diatas. Terdakwa di ajukan ke persidangan yaitu dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP. Pasal 406 ayat (1) KUHP yang  unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Unsur Barangsiapa;
2. Unsur Dengan Sengaja dan Melawan Hukum Menghancurkan, Merusak, membikin tak tadap dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
Dalam Perkara pidana untuk menentukan seorang Terdakwa bersalah atau tidak haruslah dilihat apakah terdakwa tersebut memenuhi unsur dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum. Selain memenuhi seluruh unsur tersebut untuk meminta pertanggung jawaban seorang terdakwa harus dilihat pula apakah pada diri terdakwa di ketemukan alasan pembenar atau pemaaf.
Dari kasus tersebut diatas jelas pelakunya yaitu Terdakwa MF dan benda yang rusak yaitu tanaman padi 4 petak dengan kerugian sekitar Rp 2 juta. Apakah Perbuatan terdakwa yang menyemprot pematang sawah miliknya yang mengakibatkan tanaman padi milik saksi korban memenuhi Unsur ”dengan sengaja dan melawan Hukum” untuk merusak benda dalam hal ini Tanaman padi milik saksi korban;
Dengan Sengaja (opzet) dalam ilmu hukum adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dilarang atau diharuskan dalam undang-undang (Van Hattum, dalam P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, hal 280);
Menimbang, bahwa kesengajaan (opzet) dibagi menjadi 3 (tiga) macam yaitu : Kesatu kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk). Kedua kesengajaan yang bukan mengadung suatu tujuan, melainkan disertai kenisyafat bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian. Ketiga Kesengajaan sebagai mana yang kedua akan tetapi dengan disertai keinsyafan hanya ada kemungkianan (bukan kepastian) bahwa suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan kemungkian.(Prof. Dr. Wiryono Projodikoro, SH, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama hal 66)   
Menimbang, bahwa yang dimaksud melawan hukum adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum yang berlaku atau bertentangan dengan hak atau wewenang, meskipun dapat disimpulkan bahwa pada akhirnya dapat pula yang berhubungan dengan hak atau wewenang juga bertentangan dengan hukum;
Dalam Pertimbangan putusan Pengadilan Negeri No 61/Pid.B/2010/PN.SKG jo Putusan pengadilan tinggi Nomor 207/PID/2010/PT.MKS berpendapat bahwa ” perbuatan terdakwa yang menyemprot menggunakan cairan racun dengan cara mengangkat tinggu ujung semprotannya patut di sadari oleh terdakwa, bahwa cairan racun yang keluar dari ujung semprotan terbawa angin sehingga mengenai tanaman padi saksi Korban SM yang akhirnya mati dan menimbulkan kerugian sekitar Rp 2 Juta merupakan ”Kesengajaan akan kemungkinan akan terjadi yang melawan hukum”. Jadi Judex factie berpedapat perbuatan Terdakwa merupakan unsur ”dengan sengaja kategori ketiga”;
Mahkamah Agung ternyata berpendapat lain atas kasus tersebut. Dalam putusan Nomor 179 K/PID/2011 tanggal 28 Februari 2011 menyatakan petimbagan Judex factie tidak memadahi (onvoldoende gemotiveerd) untuk mengkategorikan adanya kesengajaan terdakwa untuk membinasakan tanaman milik orang lain;
Fakta hukum tidak terbantahkan Terdakwa menyemprotkan eacun rumput di sawahnya sendiri dan merambat ke tanaman orang lain sehingga terjadi kerusakan pada tanaman orang;
Pengertian ”Sengaja” harus ditujukan kepada objek yang dirusak, oleh karena perbuatan terdakwa dilakukan ditanah sendiri tidak dapat di kategorikan merusak tanaman orang lain, selain itu ”perbuatan Sengaja” itu harus ada motif kenapa orang itu melakukan perbuatan itu, naman perkara ini motif tidak terungkap;
Penyemprotan di areal sawah sendiri namun karena adanya angin sehingga racun mengarah ke sawah orang lain, seyogyanya harus dianggap sebuah ”KELALAIAN”. Tetapi perlu diingat bahwa Kelalaian tidak tercantum dalam pasal yang didakwakan oleh penuntut umum;
Kaidah Hukum
-   Pengertian ”Sengaja” harus dimaknai perbuatan ditujukan kepada objek yang dirusak;
-   Suatu Perbuatan Sengaja harus ada motivasi yang melatarbelakangi perbuatan itu;
-   Kelalaian terdakwa tidak memenuhi unsur ”dengan sengaja” dan ”melawan hukum”.

Sumber : Majalah Varia Peradilan tahun XXVII no 311 tahun 2011

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Sanjay Template | Must Template
Copyright © 2015. LBH BAKIN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Must Template
Proudly powered by Blogger